ALANGKARAYA, KOMPAS.Com - Ketidakjelasan regulasi menjadi penghambat produksi komoditas ekspor di Kalimantan Tengah. Regulasi itu yakni rencana tata ruang dan wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng yang belum ditetapkan. Proses penetapan RTRWP sudah terkatung-katung sejak empat tahun lalu.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng Tugiyo di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (3/6), mengatakan, belum rampungnya RTRWP menjadi kendala produksi terutama bidang pertanian, perkayuan, dan pertambangan. Hampir 90 persen komoditas ekspor Kalteng memang berupa bahan baku mentah.
Nilai ekspor Kalteng pada April 2011 anjlok menjadi 18,48 juta dollar AS dibandingkan dengan April 2010 sebesar 49,18 juta dollar AS, atau turun hingga 62,42 persen. Penurunan nilai ekspor pada April 2011 sebesar 24,11 persen, sedangkan Maret 2011 sebesar 24,35 juta dollar AS.
Komoditas ekspor Kalteng antara lain batu bara, zirkon, minyak kelapa sawit, dan bijih besi. Lahan-lahan yang tak bisa dimanfaatkan akibat belum adanya kepastian mengenai RTRWP tidak bisa menghasilkan komoditas. Padahal, permintaan terhadap berbagai komoditas itu terus meningkat.
"Seharusnya produksi ditingkatkan tapi ekspor malah turun karena semua itu bisa dikatakan tidak jalan. Karena itu, diperlukan keberanian pemerintah daerah," ujar Tugiyo.
Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten terkait diminta untuk segera menetapkan regulasi mengenai RTRWP. Jika regulasi baru belum disahkan, ketentuan lama yakni Peraturan Daerah (perda) Kalteng Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng sebaiknya digunakan kembali.
"Pilihan lain, percepat pengesahan regulasi tentang RTRWP yang baru. Kalau terus berlarut-larut tak akan ada kepastian investasi di Kalteng," ujar Tugiyo.
Komentar
Posting Komentar
Just post what's on your mind