Jakarta - Hakim PN Jakpus, S yang ditangkap KPK, rupanya juga merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Meski demikian, bukan kasus itu yang menjadi perhatian KPK. KPK menegaskan dia ditangkap atas dugaan suap kasus pailit.
"Belum tahu saya. Terpisah. Kita nggak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit tadi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
S dalam kasus korupsi Agusrin adalah hakim Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agusrin diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada 24 Mei lalu. Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apapun terkait dana PBB BHTB.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Majelis Hakim, Syarifudin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (24/5) silam.
Syarifudin menyebutkan hakim berpendapat dalam kasus tersebut, tanda tangan dan stempel Agusrin dipalsukan. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya Agusrin dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas korupsi dana PBB BHTB, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.
"Belum tahu saya. Terpisah. Kita nggak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit tadi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
S dalam kasus korupsi Agusrin adalah hakim Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agusrin diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada 24 Mei lalu. Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apapun terkait dana PBB BHTB.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Majelis Hakim, Syarifudin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (24/5) silam.
Syarifudin menyebutkan hakim berpendapat dalam kasus tersebut, tanda tangan dan stempel Agusrin dipalsukan. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya Agusrin dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas korupsi dana PBB BHTB, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.
Komentar
Posting Komentar
Just post what's on your mind