Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S, ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap Rp 250 juta. Komisi Yudisial (KY) akan segera meminta Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan hakim itu.
"Sesegera mungkin kita bikin suratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti suratnya kita kirim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2011).
Penonaktifkan ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan penanganan penyidikan KPK. Sementara keputusan nonaktif ada di tangan MA.
"Kalau sudah tersangka, biar MA yang menyatakan nonaktif," kata Imam.
Hakim S menghadapi sanksi berat karena tertangkap menerima uang yang diduga terkait suap dari PW, seorang kurator. Jika urusan pidana ditangani KPK, KY akan menangani urusan pelanggaran kode etiknya.
"Nanti kalau ada bukti betul, kita akan jatuhkan sanksi," jelas dia.
Untuk itu, menurut Imam, KY segera akan menyiapkan sidang kode etik terhadap hakim S. KY akan meminjam hakim S dari KPK untuk menjalani sidang kode etik.
"Nanti kita segera bentuk mahkamah kehormatan hakim, seperti kita jatuhkan pada hakim Asnun. Kita akan meminjam dia, hakim itu, untuk kita usut pelanggaran etikanya," tutup Imam.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, S adalah Syarifuddin. Selain itu KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada S. Sementara PW ditangkap Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sesegera mungkin kita bikin suratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti suratnya kita kirim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2011).
Penonaktifkan ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan penanganan penyidikan KPK. Sementara keputusan nonaktif ada di tangan MA.
"Kalau sudah tersangka, biar MA yang menyatakan nonaktif," kata Imam.
Hakim S menghadapi sanksi berat karena tertangkap menerima uang yang diduga terkait suap dari PW, seorang kurator. Jika urusan pidana ditangani KPK, KY akan menangani urusan pelanggaran kode etiknya.
"Nanti kalau ada bukti betul, kita akan jatuhkan sanksi," jelas dia.
Untuk itu, menurut Imam, KY segera akan menyiapkan sidang kode etik terhadap hakim S. KY akan meminjam hakim S dari KPK untuk menjalani sidang kode etik.
"Nanti kita segera bentuk mahkamah kehormatan hakim, seperti kita jatuhkan pada hakim Asnun. Kita akan meminjam dia, hakim itu, untuk kita usut pelanggaran etikanya," tutup Imam.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, S adalah Syarifuddin. Selain itu KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada S. Sementara PW ditangkap Pancoran, Jakarta Selatan.
Komentar
Posting Komentar
Just post what's on your mind